Berita Batang

Program PTSL, Pj Bupati Batang Serahkan  229 Sertifikat Tanah di Proyonanggan Tengah

Penulis: dina indriani
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyerahkan 229 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kali ini diserahkan kepada warga Kelurahan Proyonanggan Tengah, Rabu (1/11/2023).

TRIBUNJATENG.COM,BATANG --  Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyerahkan 229 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kali ini diserahkan kepada warga Kelurahan Proyonanggan Tengah, Rabu (1/11/2023).

Sertifikat PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang tahun anggatan 2023 ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

“Penyertifikatan tanah di Kabupaten Batang di bilang sangat cepat hanya jangka kurang dari 2 bulan sudah selesai, prosesnya dokumen warga dikumpulkan ke tim PTSL yang nantinya akan diurus oleh BPN Batang,” tutur Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.

Lani menegaskan sertifikat tanah program PTSL ini gratis tidak ada biaya sedikitpun.

"Masyarakat tidak perlu khawatir kalau ada tanah ingin disertifikat, melalui program ini gratis," ujarnya.

Lani menyebut Proyonanggan Tengah sebagai contoh sukses bagi kelurahan dan desa lainnya untuk melakukan sertifikat tanah program PTSL.

“Ini menunjukkan sinergitas antara Kecamatan Batang dan BPN Kabupaten Batang berjalan lancar dari segi komunikasi dan tindakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPN Batang Zumratul Aini mengatakan untuk Kabupaten Batang tahun ini pihaknya menargetkan 24.975 sertifikat tanah selesai.

“Karena ada sedikit perbedaan skema pengukuran tanah dengan pemetaan terlebih dahulu, pemetaan itu berbentuk foto yang diambil dari atas menggunakan drone, tapi dalam jangka waktu 1,5 bulan bisa selesai kerja keras dan kekompakan tim PTSL dan BPN Kabupaten Batang,” ungkapnya.

Zumratul Aini mengatakan kendala tahun ini adalah sedikitnya minat masyarakat untuk menyertifikat tanah lantaran dianggap prosesnya lama. 

Ia berharap, Pemkab Batang mendukung dengan adanya program PTSL, karena setiap tahun target PTSL semakin banyak.

"Untuk itu, perlunya dukungan sosialisasi Pemkab Batang dalam memberikan informasi sertifikat tanah ini," pungkasnya.(din)

Baca juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Kudus Upgrade Pemahaman Perundang-undangan Baru

Baca juga: Pra Rekonstruksi Kasus Subang, Ada 80 Adegan Dimulai dari Danu di Warnet hingga Pembunuhan Tuti Amel

Baca juga: Membanggakan, 3 Tim Inovasi Semen Gresik Raih Predikat Tertinggi Gold Ajang ICQCC 2023 China

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP/MTs Halaman 60 Written and Oral



Berita Terkini