Seperti diberitakan sebelumnya, Afan tega menghabisi putri kandungnya sendiri dengan cara ditusuk berkali-kali menggunakan pisau di rumah kontrakan mereka di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pada saat diamankan pihak kepolisian, Afan juga sudah sempat mengaku alasan dirinya membunuh anaknya.
Termasuk menyinggung mengenai jika anaknya masuk surga, lantaran anak kecil dinilai oleh Afan belum memiliki dosa, berbeda dengan orang dewasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepada Hakim, Ayah yang Bunuh Anak di Gresik Minta Dihukum Mati"