TRIBUNJATENG.COM - M Qo'dad Afa'lul, yang lebih dikenal sebagai Afan (29), terdakwa dalam kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, tiba-tiba meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati atas dirinya.
Afan mengungkapkan permintaan ini dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (1/11/2023).
Afan juga mengaku bahwa pembunuhan terhadap putrinya yang berusia 9 tahun telah direncanakan dengan matang.
Ia berargumen bahwa tindakan ini diambil karena putrinya mengalami dampak psikologis yang signifikan akibat ulah kedua orangtuanya.
Afan sendiri merupakan mantan pecandu narkoba, sedangkan istrinya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Menurut Afan, putrinya merasa minder dan tidak percaya diri saat berinteraksi dengan teman-temannya.
Afan mengklaim bahwa ia ingin anaknya menjadi syahid dan dapat hidup bahagia di surga.
"Terkadang anak saya merasa minder, saat berinteraksi dengan teman-temannya. Agar mati syahid dan bisa hidup bahagia di surga," ungkap Afan di hadapan majelis hakim selama persidangan.
Afan bahkan mengungkapkan bahwa ia sering bermimpi bertemu dengan putri kandungnya yang telah meninggal, dan dalam mimpinya, ia melihat anaknya tampak bahagia.
Oleh karena itu, ia memohon agar dijatuhi hukuman mati untuk memastikan bahwa anaknya hidup bahagia di surga.
"Saya sering bertemu anak melalui mimpi, dia tampak bahagia di alam sana. Semoga bisa bertemu anak saya di surga," ucap Afan.
Pengakuan tak terduga dari terdakwa membuat salah satu hakim anggota, Adhi Satrija Nugroho, kaget.
Hakim tersebut bahkan mempertanyakan kondisi kejiwaan Afan yang telah melakukan perbuatan keji ini dan kemudian memberikan pengakuan yang sangat tidak terduga selama persidangan.
"Anda tidak gila kan? Karena sebegitu tega menghabisi nyawa putri kandung sendiri," tutur Adhi.
Agenda persidangan selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan, di mana keterangan terdakwa salah satunya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis.