"Harga bervariasi dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," kata Kabareskrim Polri.
"Total barang bukti yang disita ada 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran.
2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkotika," imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Keripik Pisang Narkoba di Bantul: Polisi Amankan 8 Orang, Empat Pelaku Masih DPO
Baca juga: Guru SD di Bogor Harus Setor Rp 250 Ribu Agar Cuti Hamil Disetujui, Gaji Juga Dipotong 50 Persen
Baca juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Bisa Pegang HP: Rasanya Seperti Dapat Tambahan Energi
Baca juga: Inilah Sosok Nirwan Afandy dari Gowa, Pria Tajir yang Lamar Kekasihnya dengan Uang Panai Rp 2 Miliar
Baca juga: Tur Piala Dunia U-17 Berakhir di Kota Solo, Penanda Event yang Diikuti 24 Negara Siap Digelar