"Yang bersangkutan meminta keringanan untuk mengembalikan uang sampai Oktober 2023," terangnya.
Setelah pihak pengacara korban melayangkan somasi tersebut, lanjutnya, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan hingga saat ini. Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Dia berharap keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada oknum tersebut dapat dikembalikan utuh. (Ais).