Kedua metode aktif yaitu bawaslu harus bisa mnecari dan mampu menemukan seluruh kejadian di wilayahnya.
Lalu yang ketiga adalah metodeĀ partisipatif yang melibatkan banyak stake holder, ormas, warga, hingga pemantau.
Baca juga: KPU Wonosobo Baru Terima Logistik Pemilu Berupa Bilik Suara, Itupun Kurang 150 Buah
Terkait demensi kewenangan sengketa itu antara penyelanggara terutama KPU dan peserta pemilu.
Lalu antara penyelanggara dengan penyelanggara, dan juga antara penyelanggara dengan penyelanggara lain.
"Sengketa ini terbukti efektif mampu meredakan ketegangan dan itu adalah kewenangan eksekutorial. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sempurna mengatur hal itu," pungkasnya.(din)