Di hadapan majelis hakim, Mario Dandy menyatakan keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun.
Hal ini disampaikan setelah hakim membuka persidangan dan memeriksa identitas Mario Dandy yang duduk di kursi saksi.
Hakim lantas meminta Mario untuk disumpah sebelum memberikan keterangan.
Ketika itulah Mario menolak.
“Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi, Mario Dandy,” kata Hakim.
“Izin, Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini,” ucap Mario.
Hakim sempat menanyakan ulang ucapan Mario.
Terdakwa kasus penganiayaan itu pun menegaskan bahwa dirinya berkeberatan memberikan kesaksian.
Mendengar jawaban Mario, hakim meminta pendapat JPU. Jaksa berpendapat, keterangan Mario dalam perkara ini sangat penting.
Oleh karenanya, jaksa meminta Mario tetap diperiksa sebagai saksi, tetapi tak disumpah.
“Andaipun nanti memberikan keterangan, kami mohon tidak disumpah, Yang Mulia. Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan,” ucap jaksa.
Hakim juga menanyakan pendapat penasihat hukum Rafael.
Penasihat hukum mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan itu setuju Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.
“Pada dasarnya kami menyerahkan kepada saksi mengenai ini. Tapi kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi,” ucap penasihat hukum Rafael.
Mendengar pendapat ini, hakim meminta Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.