Berita Nasional

Detik-detik Rafael Alun Bertemu Mario Dandy Ruang Sidang, Pelukan Erat dan Berbisik. . .

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun memeluk anaknya, Mario Dandy. Mario Dandy menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Rafael, Senin (6/11/2023).

TRIBUNJATENG.COM - Detik-detik Rafael Alun Trisambodo bertemu dengan anaknya, Mario Dandy Satrio.

Petemuan terjadi di ruang sidang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Dimana kali ini Mario dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjerat Rafael Alun.

Mario sendiri menolak disumpah menjadi saksi.

Baca juga: Uang Jajan Mario Dandy saat SMA Rp 6 Juta Perbulan, Mengaku Ditransfer Sang Ibu

Baca juga: 7 Gejala Jika Tubuh Kelebihan Gula, Mudah Dikenali Kok

Perkara ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran harta Rafael Alun menjadi sorotan publik setelah Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak, D (17).

Gaya hidup Mario Dandy kemudian menjadi perbincangan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.

Dari sini, Komisi Antirasuah mengusut asal muasal kekayaan Rafael Alun hingga membuatnya menjadi terdakwa.

Peluk erat

Dilansir Kompas.com di lokasi, Mario Dandy tiba lebih dulu di ruang sidang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 13.41 WIB.

Tiga menit berselang, Rafael Alun selaku terdakwa tiba di ruang sidang yang sama.

Melihat Mario Dandy, eks pejabat Pajak itu langsung memeluk erat anaknya tersebut.

Rafael Alun tampak berbisik-bisik dan berusaha menenangkan anaknya itu.

Setelah berpelukan erat beberapa menit, keduanya langsung duduk.

Wajah Mario Dandy tampak memerah.

Keberatan jadi saksi

Di hadapan majelis hakim, Mario Dandy menyatakan keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun.

Hal ini disampaikan setelah hakim membuka persidangan dan memeriksa identitas Mario Dandy yang duduk di kursi saksi.

Hakim lantas meminta Mario untuk disumpah sebelum memberikan keterangan.

Ketika itulah Mario menolak.

“Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi, Mario Dandy,” kata Hakim.

“Izin, Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini,” ucap Mario.

Hakim sempat menanyakan ulang ucapan Mario.

Terdakwa kasus penganiayaan itu pun menegaskan bahwa dirinya berkeberatan memberikan kesaksian.

Mendengar jawaban Mario, hakim meminta pendapat JPU. Jaksa berpendapat, keterangan Mario dalam perkara ini sangat penting.

Oleh karenanya, jaksa meminta Mario tetap diperiksa sebagai saksi, tetapi tak disumpah.

“Andaipun nanti memberikan keterangan, kami mohon tidak disumpah, Yang Mulia. Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan,” ucap jaksa.

Hakim juga menanyakan pendapat penasihat hukum Rafael.

Penasihat hukum mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan itu setuju Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.

“Pada dasarnya kami menyerahkan kepada saksi mengenai ini. Tapi kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi,” ucap penasihat hukum Rafael.

Mendengar pendapat ini, hakim meminta Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.

Mario pun setuju atas permintaan tersebut.

Meski tanpa sumpah, Mario diminta tetap memberikan keterangan dengan benar.

Tak tahu aset Rafael Alun

Dalam kesaksiannya, Mario Dandy mengaku tak tahu kepemilikan sejumlah aset milik sang ayah.

Hal ini disampaikan ketika jaksa menanyakan aset milik Rafael berupa kos-kosan yang berada di Blok M, Jakarta Selatan.

Mario mengaku tahu perihal kos-kosan tersebut. Namun, ia tak tahu aset tersebut milik siapa.

"Saya enggak tahu pak kepemilikannya spesifiknya punya siapa," kata Mario.

Mario juga tak tahu perihal aset Rafael yang berada di Srengseng, Jakarta Barat, dan aset di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Begitu juga dengan aset berupa rumah yang dimiliki Rafael di Manado, Sulawesi Utara.

Mario mengaku tahu keberadaan aset tersebut.

Tetapi ia tak tahu aset tersebut milik siapa.

"Saya enggak bisa ngomong itu (milik) terdakwa karena sebenarnya saya enggak tahu punya siapa," ujar Mario.

Selain itu, Mario juga mengaku tak mengetahui kepemilikan aset di perumahan Sentul Golf Mediterania dan apartemen.

"Enggak tahu," imbuh Mario.

Tak tahu bisnis ayahnya

Di hadapan mejelis hakim, Mario menyebutkan bahwa dirinya hanya mengetahui bahwa sang ayah bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Pajak.

Jaksa lantas bertanya, apakah Mario tahu bahwa ayahnya memiliki sejumlah bisnis.

Usaha tersebut, di antaranya, bergerak di bidang properti dan jasa konsultasi pajak.

“Ada pekerjaan di bidang properti, konsultan pajak, saudara enggak tahu?” tanya jaksa.

“Saya enggak tahu kalau itu. Saya tahunya ya cuma Bapak ke Kantor Pajak aja,” jawab Mario.

“PT ARME pernah dengar?” tanya jaksa lagi.

“Saya enggak pernah dengar, enggak pernah tahu juga,” jawab terdakwa kasus penganiayaan itu.

Jaksa juga menanyakan, apakah Mario tahu soal bisnis restoran yang dikelola ayahnya di Yogyakarta.

Lagi-lagi, Mario mengaku tak tahu-menahu.

“(Restoran) Bilik Kayu, Saudara enggak pernah dengar itu?” tanya jaksa.

“Saya pernah dengar, tapi enggak tahu punya siapa, spesifiknya seperti apa, saya enggak tahu,” ucap Mario.

Jaksa juga menanyakan sejumlah aset yang diduga kepunyaan Rafael

Atas beberapa aset itu, Mario mengaku, sebagian mengetahuinya, sebagian lagi tak tahu-menahu.

Tak tahu ibunya jadi Komisaris

Dalam kesempatan ini, Jaksa juga menggali informasi soal dugaan keterlibatan ibunda Mario, Ernie Meike Torondek, dalam perkara ini. “

Apa pekerjaan ibu Saudara?” tanya jaksa penuntut umum.

“Ibu rumah tangga,” jawab Mario.

Mario mengaku tak tahu menahu bahwa ibundanya menjadi komisaris di sejumlah perusahaan milik sang ayah yang diduga menjadi sumber gratifikasi Rafael.

“Tahu ibu Anda sebagai komisaris?” tanya jaksa.

“Enggak tahu,” jawab Mario

“PT Cubes Consulting tahu?” tanya jaksa lagi.

“Enggak,” kata Mario.

“PT Arme tahu?” lanjut Mario.

“Enggak tahu,” tutur Mario.

Perkara Rafael Alun

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, Rafael mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

Selain itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Kompas.com)

Berita Terkini