Pemilu 2024

Ini Alasan Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Tak Bisa Dikoreksi Lagi

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie saat sidang putusan terkait pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKMK Nyatakan Tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres"

 

Berita Terkini