Penggerebekan tempat prostitusi itu dilakukan anggota Unit III/Tipiter Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidter, Iptu Muhammad Nur Setyabudi.
Dari hasil penyelidikan, anggota mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut berikut barang bukti.
Yaitu dua wanita masing-masing SF (21) asal Babakan Jaya, Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dan SA (19), asal Kampung Cincau, Bogor Tengah, Kota Bogor namun keduanya berstatus saksi. Sedangkan Y dan MM menjadi tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 kondom bekas pakai dan bungkusnya, dua buah Handphone (HP), satu buah dompet coklat hitam, satu buku catatan, dua kondom baru, satu buah kunci kamar apartemen.
Tersangka Y dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terjebak Prostitusi Online di Gresik, 2 Wanita Muda Harus Layani Enam Pria Sehari di Apartemen