Berita Regional

Kisah PSK di Apartemen Gresik, Harus Cari 42 Pelanggan Biar Dapat Gaji Rp 3 Juta per Bulan

Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mucikari prostitusi online di apartemen, Y saat konfrensi pers di Polres Gresik, Selasa (7/11/2023)

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita berinisial Y ditangkap polisi lantaran mengendalikan praktik prostitusi online di sebuah apartemeni Jalan Raya Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.

Selain Y, polisi juga menemukan dua wanita yang diduga PSK di bawah asuhan Y.\

Tersangka Y mengaku baru satu bulan berada di Gresik menjalankan bisnis tersebut, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam operasi polisi yang terungkap Selasa (7/11/2023).

"Saya baru menginjak lokasi di Gresik, baru diajak ke Gresik aja. Belum pernah di tempat lainnya," kata Y saat dihadapkan ke Mapolres Gresik. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi juga tengah memburu seorang tersangka lain, MM (34), warga Bekasi, yang merupakan kepala mucikari dan pemberi gaji para pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat dalam bisnis haram ini.

Kepala Kepolisian Gresik, Inspektur Polisi (Irjen) Darmawan mengungkapkan, "Kami telah berhasil mengamankan tersangka Y dan sedang berusaha melacak keberadaan MM yang diduga sebagai dalang di balik bisnis prostitusi ini."

Meskipun Y mengaku tidak mengetahui total keuangan atau omzet dari bisnis tersebut karena itu merupakan tanggung jawab atasannya, ia mengakui bahwa dalam pekerjaannya, ia memiliki target untuk mencari enam tamu dalam sehari.

Y mengaku bahwa dirinya juga menjadi korban dari ulah MM. Dia mengungkapkan, baru mengetahui pekerjaanya berkaitan dengan praktik prostitusi pada saat sudah berada di Gresik.

"Awalnya saya ditawarin sebagai kasir, pas saya waktu itu enggak ada kerjaan dan saya mengiyakan pekerjaan ini, lalu saya diajak ke Gresik," kata Y.

"Pas nyampe sini, ke lokasi saya juga kaget, di situ banyak perempuan di berbagai kamar dan saya diperkenalkan satu-per satu.

Kemudian saya diajarin oleh bosnya memainkan aplikasi atau saya sebagai kasir harus seperti ini dan sebagainya," terang Y.

Selama menjalankan praktik prostitusi di apartemen tersebut, Y mengakui ada beberapa syarat yang diberikan oleh MM.

Salah satunya, Y dilarang untuk sembarangan keluar meninggalkan kamar apartemen.

"Pas sampai lokasi, saya tidak boleh sembarangan keluar apartemen oleh bos saya sendiri.

Selama ini yang jemput tamu ke lobi itu PSK-nya," ucap Y.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, para PSK yang dipekerjakan oleh MM bakal mendapat gaji Rp 3 juta sebulan, bila mendapatkan sebanyak 42 pelanggan.

Halaman
12

Berita Terkini