TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya.
Sanksi tersebut dinilai masih kurang keras.
Menurut praktisi hukum sekaligus deklarator Maklumat Juanda, Todung Mulya Lubis, sebenarnya dengan putusan yang menyatakan terdapat pelanggaran etika maka seharusnya Anwar Usman dipecat dari jabatan hakim konstitusi.
Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, Mahfud MD: Saya Bangga Lagi
"Pelanggaran etika itu terbukti.
Kalau sudah terbukti seperti itu dan cukup telak, kesalahannya sangat telanjang, seharusnya pemberhentiannya bukan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tapi sebagai Hakim Konstitusi," kata Mulya saat dihubungi pada Selasa (7/11/2023).
Maka dari itu Mulya menilai putusan itu memperlihatkan MKMK tidak konsisten dalam menegakkan aturan.
Apalagi Anwar disebut terbukti melanggar sederet kode etik dan prinsip sebagai penegak hukum.
"Menurut saya putusan ini sebagai jalan tengah.
Seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat, tapi kan ini keputusan majelis.
Ada dissenting opinion yang menyatakan seharusnya Anwar Usman dipecat.
MKMK saya rasa tidak konsisten dalam hal ini," kata Mulya yang kini menjabat sebagai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Maklumat Juanda adalah kelompok terdiri dari kalangan akademisi sampai aktivis yang menyuarakan keberatan atas putusan kontroversial MK soal syarat batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya diberitakan, MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik seluruh hakim konstitusi dalam perkara uji materi uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan akhirnya adalah MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara itu.
Putusan ini dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pada Selasa (7/11/2023).