Jika sudah diketahui identitas ODGJ tersebut merupakan warga diluar dari kota Semarang, maka Dinas Sosial akan mengembalikan ODGJ tersebut ke kota asalnya. Tetapi jika merupakan warga kota Semarang, ODGJ tersebut akan dicarikan panti jika keluarga atau orang terdekatnya tidak mau menerimanya.
Baca juga: Mbak Ita Ingatkan Pentingnya Unduh Aplikasi Libas-Kenita untuk Lapor Kejahatan dan Bencana Alam
Baca juga: Hasil Babak I Skor 2-1 Persib Bandung Vs Arema FC Liga 1, Ciro Alves Balas Gol Dedik
Baca juga: Antisipasi Banjir Kali Aji Kaliwungu Sepanjang 1 KM Dibersihkan dari Sampah
Baca juga: Tahun Ini Pemkab Gelontorkan Rp 3,5 Miliar Untuk Bantu Korban Rob di Dua Kecamatan Demak