Berita Pati

Para Pengusaha di Pati Tolak Raperda CSR, Ini Alasan Mereka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pengusaha lintas-organisasi di Pati berfoto bersama usai menggelar konferensi pers tentang penolakan terhadap Raperda CSR di Kantor Kadin Pati, Kamis (9/11/2023).

Hal ini diperkuat dengan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-VI/2008. 

Untuk diketahui, dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan peraturan Daerah yang berkenaan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR. Sebab, UU 40/2007 Pasal 74 ayat (4) secara imperatif menyatakan bahwa CSR hanya bisa diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), artinya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

”Rasanya aturan ini (Raperda CSR) dipaksakan. Saya rasa ini sudah menyalahi aturan hukum,” ucap Agus. (mzk)

Baca juga: Istri yang Tewas Dipalu Suaminya di Mranggen Demak Dimakamkan, Pilu Selimuti 2 Anak Korban

Baca juga: Doa Agar Dijauhkan dari Rasa Bimbang

Baca juga: Video Penampakan Helikopter Militer dan Alutsista Penerbad Dipamerkan di Lanumad Semarang

Baca juga: 37 Desa di 8 Kecamatan Kabupaten Rembang Bakal Terdampak tol Demak-Jepara

Berita Terkini