Hal ini diperkuat dengan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-VI/2008.
Untuk diketahui, dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan peraturan Daerah yang berkenaan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR. Sebab, UU 40/2007 Pasal 74 ayat (4) secara imperatif menyatakan bahwa CSR hanya bisa diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), artinya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
”Rasanya aturan ini (Raperda CSR) dipaksakan. Saya rasa ini sudah menyalahi aturan hukum,” ucap Agus. (mzk)
Baca juga: Istri yang Tewas Dipalu Suaminya di Mranggen Demak Dimakamkan, Pilu Selimuti 2 Anak Korban
Baca juga: Doa Agar Dijauhkan dari Rasa Bimbang
Baca juga: Video Penampakan Helikopter Militer dan Alutsista Penerbad Dipamerkan di Lanumad Semarang
Baca juga: 37 Desa di 8 Kecamatan Kabupaten Rembang Bakal Terdampak tol Demak-Jepara