Di kelas dan di luar kelas sering mengganggu temannya," terang Ahmadi.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Qomarul Wahyudi saat inspeksi mendadak ke SDN Bugih III mengatakan, persoalan antara murid dan guru jangan sampai dibawa ke ranah pidana karena akan berdampak negatif kepada murid dan guru.
Pihaknya akan mengupas agar persoalan tersebut dirampungkan secara kekeluargaan.
"Kami akan coba fasilitasi persoalan ini agar tidak lanjut ke hukum. Pendidikan kita akan tercoreng jika ada pelaku pendidikan dipidana," ungkap Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru di Pamekasan Dilaporkan Wali Murid karena Dugaan Perundungan"