Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Cilacap 5 Tahun Terakhir
TRIBUNJATENG.COM - Daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Cilacap, Jawa Tengah selama lima tahun terakhir lengkap.
Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Roy, yang mengatakan, jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, UMP 2024 semestinya sudah ditetapkan pada 21 November 2023 dan UMK pada 30 November.
UMP sendiri merupakan upah minimum yang diberlakukan bagi seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jawa Timur 2023, Tertinggi Surabaya
Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kabupaten Brebes 5 Tahun Terakhir
Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Utara 2023, Tertinggi Batu Bara
UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.
Seperti halnya pada Provinsi Jawa Tengah dengan UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.
Pada tahun 2023, UMP tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp. 3.060.348,78.
Sedangkan, UMP terendah di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Wonogiri yang senilai Rp 1.958.1770.
Diketahui, UMP ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.
Saat ini, UMP Jawa Tengah pada tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.
Berikut ini daftar UMK Cilacap 5 tahun terakhir:
UMK Cilacap 2023 : Rp 2.383.090
UMK Cilacap 2022 : Rp 2.230.731
UMK Cilacap 2021 : Rp 2.228.904