TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Konfederesi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal Tahun 2024 naik 10 hingga 15 persen.
Dari UMK Kota Tegal Tahun 2023 sebesar Rp 2.145.012, agar naik di angka Rp 2,3 juta hingga Rp 2,4 juta.
Hal itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, termasuk di Kota Tegal.
Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid mengatakan, pihaknya masih menunggu undangan rapat membahas UMK dari Dewan Pengupahan dan Disnakerin Kota Tegal.
Karena sampai saat ini belum ada undangan.
Tetapi dia sudah menghimpun permintaan buruh agar UMK Kota Tegal Tahun 2024 naik di angka 10 hingga 15 persen.
Baca juga: Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024: KSPSI Minta Rp 2,4 Juta atau Naik 15 Persen
Baca juga: Tingkatkan Perekonomian Lewat UMKM, BI Tegal Gandeng Emak-emak Desa Bawang Batang
"Itu idealnya."
"Kalau perhitungannya seperti tahun kemarin, kami akan ambil alfa tiga atau dengan kata lain kenaikannya 10 hingga 15 persen," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/11/2023).
Rosyid mengatakan, permintaan para buruh tersebut sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang kian membaik.
Di sisi lain, pemerintah juga menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.
Tetapi menurut Rosyid, hal penting lainnya adalah realisasi oleh pengusaha setelah UMK ditetapkan.
Ia meminta pemerintah melalui Disnakerin Kota Tegal untuk ikut memberikan pemantauan, termasuk ada sanksi jika tidak direalisasikan.
"Jadi jangan hanya diputuskan di rapat, terus tidak ada realisasi."
"Harus ada penyampaian ke perusahaan, sekaligus pemantaun realisasi oleh pemerintah daerah," ungkapnya. (*)
Baca juga: Kapolres Tegal Imbau Orangtua Awasi Anak Agar Tidak Salah Pergaulan
Baca juga: Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun Beri Penghargaan 9 Personel Berprestasi