Upah Minimum Tahun 2024
Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024: KSPSI Minta Rp 2,4 Juta atau Naik 15 Persen
KSPSI Kota Tegal meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal Tahun 2024 naik 10 hingga 15 persen. Ini alasannya.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Konfederesi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal Tahun 2024 naik 10 hingga 15 persen.
Dari UMK Kota Tegal Tahun 2023 sebesar Rp 2.145.012, agar naik di angka Rp 2,3 juta hingga Rp 2,4 juta.
Hal itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, termasuk di Kota Tegal.
Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid mengatakan, pihaknya masih menunggu undangan rapat membahas UMK dari Dewan Pengupahan dan Disnakerin Kota Tegal.
Karena sampai saat ini belum ada undangan.
Tetapi dia sudah menghimpun permintaan buruh agar UMK Kota Tegal Tahun 2024 naik di angka 10 hingga 15 persen.
Baca juga: Tingkatkan Perekonomian Lewat UMKM, BI Tegal Gandeng Emak-emak Desa Bawang Batang
Baca juga: Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun Beri Penghargaan 9 Personel Berprestasi
"Itu idealnya."
"Kalau perhitungannya seperti tahun kemarin, kami akan ambil alfa tiga atau dengan kata lain kenaikannya 10 hingga 15 persen," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/11/2023).
Rosyid mengatakan, permintaan para buruh tersebut sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang kian membaik.
Di sisi lain, pemerintah juga menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.
Tetapi menurut Rosyid, hal penting lainnya adalah realisasi oleh pengusaha setelah UMK ditetapkan.
Ia meminta pemerintah melalui Disnakerin Kota Tegal untuk ikut memberikan pemantauan, termasuk ada sanksi jika tidak direalisasikan.
"Jadi jangan hanya diputuskan di rapat, terus tidak ada realisasi."
"Harus ada penyampaian ke perusahaan, sekaligus pemantaun realisasi oleh pemerintah daerah," ungkapnya. (*)
Baca juga: Viral Emak-emak Vs Penjambret di Semarang: Valentina Spontan Pegang Tangan Pelaku Saat Tarik Kalung
Baca juga: Jelang Pemilu, Apindo Ingin Penetapan UMK Kendal 2024 Tidak Dipolitisasi
Baca juga: Petugas Minta Perbaikan Jalan Pantura Kendal Dikebut Sebelum Nataru 2023
Baca juga: DBHCHT Kunci Pembangunan Daerah: Laksanakan Fungsi Pencegahan dan Penindakan
tribunjateng.com
tribun jateng
Upah Minimum
Upah Minimum Kota Tegal
Upah Minimum Tahun 2024
Tegal
Pemkot Tegal
Dewan Pengupahan
KSPSI Kota Tegal
KSPSI
Munadi Rosyid
Disnakerin Kota Tegal
Rapat Penetapan UMK 2024 Berakhir Deadlock di Boyolali, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp 161.202 Menjadi Rp 5.063.000 |
![]() |
---|
Serikat Buruh di Cilacap Kompak Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023, Minta UMK 2024 Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Buruh Kota Tegal Minta Upah Minimum Tahun 2024 Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Upah Minimum Tahun 2024 Pasti Naik, Formula Penghitungan Gunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.