Geger Narkoba di Pemkab Lumajang

Nasib Dua Pegawai Pemkab Lumajang Jual dan Pakai Narkoba, Tanpa Basa-basi Langsung Dipecat

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI sabu-sabu di dalam plastik klip.

TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Dua pegawai honorer di Lingkungan Pemkab Lumajang yang terlibat dalam kasus narkoba kini secara resmi telah dipecat.

Sebab, menurut Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, tindakan kedua oknum tersebut telah mencoreng institusi pemerintahan.

Dan ini semakin mempertegas jika Pemkab Lumajang tak akan mentolelir sedikitpun terhadap pegawai yang memakai narkoba.

Ini setidaknya jadi reaksi Pj Bupati yang geram setelah dua pegawai honorer di Pemkab Lumajang terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Kedua pegawai honorer yang berinisial GA (30) dan MS (23) ditangkap di rumahnya masing-masing.

Meski keduanya bekerja di Rumah Dinas Bupati Lumajang, Indah Wahyuni memastikan proses penangkapan tidak dilakukan di Pendopo Arya Wiraraja.

Baca juga: GEGER Penangkapan MS Pegawai Honorer di Rumah Dinas Bupati Lumajang, Polisi: Dia Pemakai Narkoba

Baca juga: Viral Video Remaja 16 Tahun Pencari Rumput di Lumajang Dihajar 3 Pria, Dituduh Mencuri Daun Tebu

“Dua orang ini tidak ditangkap di pendopo atau digrebek di rumah dinas, tapi itu di luar."

"Namun ada barang bukti karena salah satunya bekerja membantu di rumah dinas."

"Sehingga, barang bukti ada yang disimpan di rumah dinas,” kata Indah Wahyuni seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).

Indah Wahyuni pun seketika mengeluarkan kebijakan pemecatan menanggapi ulah kedua pegawai honorer Pemkab Lumajang pakai narkoba.

"Penggunaan narkoba itu sanksi berat yakni pemecatan."

"Keduanya sudah kami pecat."

"Kami tidak menunggu asas praduga tak bersalah."

"Kami tidak perlu menunggu proses hukum, lantaran dua orang ini sudah terbukti mengonsumsi narkoba melalui tes urine."

"Sehingga kami langsung memberhentikan," tegas Indah.

Halaman
123

Berita Terkini