Suatu saat korban diminta untuk menginap di rumah pelaku atau calon ayahnya.
Korban awalnya menolak, namun didesak ibu angkatnya itu agar menurut.
Disitulah, perbuatan cabul ayah angkat itu bermula.
Korban diminta tidur satu kamar dengan calon ayah angkat itu.
"Korban tak bisa menolak karena calon ayah angkatnya itu mengancam jika tidak mau akan membatalkan menikah dengan ibu angkatnya itu," jelasnya.
Saat pertama menginap itu, korban dilecehkan oleh pelaku, namun korban tak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Korban kemudian kembali diminta oleh ibunya untuk menginap di rumah pelaku.
Korban menolak sambil menceritakan pelecehan yang dialaminya.
Ibu angkat korban tak percaya.
"Saat kembali merantau ke Bandung, ibu angkatnya meminta agar korban tidur di rumah pelaku dengan alasan bisa mengawasi kesehariannya," ujarnya.
Baca juga: Heboh! Content Creator Pejabat di Jepara Lakukan Percobaan Rudapaksa di Studio
Disitulah pemerkosaan itu dilakukan. Menurut Mubarok pelaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali.
Terakhir perbuatan itu dilakukan pada September 2023.
Terpisah Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan terkait kasus kekerasan seksual ayah terhadap anak angkat di Kecamatan Girimarto itu. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunsolo.com