"Soal netralitas saya rasa kita boleh berbicara soal netral, tapi jangan sampai yang dilakukan itu berbeda di lapangan. Untuk itu saya sepakat untuk dibentuk panja pengawasan pengamanan pemilu oleh Polri, supaya apa yang dilakukan Polri ini bisa dipertanggungjawabkan di masa yang akan datang," katanya, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai, panja itu bisa saja dibentuk, mengingat Polri menjadi komponen yang berhubungan langsung dengan pengamanan pemilu. "Bisa aja (dibentuk Panja Netralitas Polri-Red)," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).
Dia menambahkan, pembentukan panja netralitas itu tergantung bagaimana kesiapan Polri menghadapi pemilu 2024. "Nanti kami akan tanyakan lagi bagaimana kesiapan kesigapan dari Polri pada hal-hal penyelenggaraan pemilu 2024," ucapnya.
Sementara, legislator Partai Gerindra Habiburokhman mempersoalkan terkait wacana pembentukan panja netralitas pemilu oleh Komisi III DPR. Ia mempertanyakan wacana pembentukan panja itu yang dinilai tidak perlu.
"Kalau soal panja, saya pikir semua institusi negara harus netral. Kalau kita ingin institusi negara harus netral harus dibikin panja, saya bingung jadinya nanti," tukasnya, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/11).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR itu, tidak perlu semua lembaga negara memiliki panja. Sebab, Komisi III DPR yang merupakan mitra dari beberapa aparat penegak hukum (APH) juga memiliki tugas pokok dan fungsi dalam melakukan pengawalan.
"(Nanti) ada panja netralitas BIN misalnya, karena ada pakta integritas yang belum tentu benar tadi ya sudah ter-share ke publik, ada panja netralitas Komnas HAM, panja netralitas LPSK, semua, padahal tupoksi kita masing-masing sudah sangat jelas diatur, mekanisme kerja kita dengan Polri pun sudah diatur," paparnya. (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra/Chaerul Umam)