TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah menerima dua aduan masyarakat terkait kasus debt collector (DC) yang meresahkan warga Kota Semarang.
Dua kasus DC tersebut terjadi di parkiran RS Panti Wilasa Citarum, Semarang Timur dan di Jalan Kedungmundu, Tembalang.
Untuk kasus di parkiran RS Panti Wilasa Citarum berkaitan dengan kantor CIMB Niaga Finance yang menyeret delapan tersangka.
Baca juga: Siasat Preso, Debt Collector Gadungan Beli Data Nasabah Buat Ambil Paksa Motor
Sisanya, kasus di Kedungmundu sebanyak tujuh tersangka masih buron.
"Masih ada tujuh tersangka yang melarikan diri. Kami sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Johanson Simamora di Mapolda Jateng, Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, kasus DC di kantor leasing CIMB Niaga Finance berupa intimidasi hingga penarikan kendaraan yang diambil tanpa seizin pemilik kendaraan.
Sedangkan di Kedungmundu berupa intimidasi, ancaman dan pemukulan.
"Kami kenakan pasal 170 dan 351, ini tidak boleh terjadi lagi di masyarakat," bebernya.
Adanya dua laporan polisi berkaitan dengan kasus DC, kombes Joro, begitu sapaannya, mengharapkan proses penarikan kendaraan ditempuh dengan cara baik melalui negoisasi.
Baca juga: 6 Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan di Semarang Ditangkap, 2 Bos Perusahaannya Kini Buron
Begitupun pihak leasing semisal ada kreditur alami kemacetan hendaknya tempuh sesuai UU Fudisia.
Yakni dengan lapor ke polisi dan menghindari cara-cara kekerasan.
"Pihak leasing nanti juga kita periksa, sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus ini," katanya. (iwn)