Tito juga menjelaskan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Hukuman disiplin ini terbagi atas hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Baca juga: Sinopsis Film Sicario: Upaya Agen FBI Bertugas Untuk Melawan Kartel Narkoba di Meksiko
Baca juga: Cegah Kekerasan di Sekolah, Pemprov Jateng Semarakkan Gerakan Ayo Rukun
Baca juga: Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Tolak Penghapusan Anggaran Insentif Guru Agama
Baca juga: HUT Karanganyar ke-106, Rober Christanto Ajak Masyarakat Teladani Tri Dharma Raden Mas Said