Berita Regional

Kepala Sekolah Cabuli 7 Siswi SD dengan Modus Beri Pelajaran Tambahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan Anak

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Polisi tengah menangani kasus pencabulan di Kabupaten Serang, Banten.

Kepala sekolah dasar negeri (SDN) berinsial AS (54) ditangkap karena diduga telah mencabuli tujuh siswinya.

Disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, AS ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Baca juga: Kades Digeruduk Warga, Diduga Cabuli Staf dan Mahasiswi

Dijelaskan Andi, AS melakukan aksinya sejak 28 September 2023 di ruang kepala sekolah.

Awalnya, AS memanggil korban dengan modus akan memberikan pembelajaran tambahan matematika.

Panggilan itu lalu dituruti dengan mendatangi ruang kerjanya dengan harapan mendapatkan tambahan ilmu.

"Korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor," kata Andi.

Saat berada di ruangan, korban justru dilecehkan.

Usai mendapatkan pelecehan itu, korban menangis dan mengalami trauma.

Perubahan sikap pun dicurigai oleh orangtuanya.

Saat ditanya orangtuanya, korban tidak mau bercerita.

"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya.

Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," kata Andi.

 Setelah dibujuk, korban akhirnya mau menceritakan pelecehan yang diterimanya.

Orangtua korban lalu melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh.

Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hasrat.

Atas perbuatannya, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli 7 Siswinya, Kepala SD di Serang Banten Ditangkap"

Baca juga: Ayah Cabuli 2 Anak Kandung sejak 2019, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Terkini