Berita Pemalang

4 Pejabat Pemkab Pemalang Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta Kasus Suap Bupati Mukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan kasus suap jabatan di lingkungan Kabupaten Pemalang yang digelar di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/11/2023).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Empat pejabat di lingkungan Kabupaten Pemalang divonis bersalah melakukan suap jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/11/2023).

Empat pejabat itu Sodik Ismanto sebagai Sekretaris DPRD Kab Pemalang, Moh Ramdon sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bambang Haryono sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Raharjo sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. 

Amar putusan dibacakan oleh hakim Tipikor Semarang Kukuh Subyakto.

Baca juga: 164 ASN Kena Sanksi Buntut Kasus Jual Beli Jabatan Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Pada putusan para terdakwa dihukum pidana selama satu tahun penjara.

Majelis Hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana selama dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa dihukum pidana penjara selama satu tahun," tuturnya.

Pada putusan itu Kukuh menjabarkan para terdakwa memberikan uang syukuran  promosi pengangkatan jabatan tinggi pratama eselon IIB kepada mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan yakni Adi Jumal Widodo.

Uang syukuran diberikan ke Mukti Agung karena seorang Bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Pemalang.

Mukti memiliki wewenang mengangkat dan melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kepala dinas. 

Baca juga: Cerita Nur Hidayati Terpaksa Jual Mobil Demi Setoran Ke Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo

Majelis hakim  menilai tiga kadis itu terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Tipikor, tentang memberi atau menjanjikan sesuatu pada pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Para terdakwa dituntut pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. (*)

Berita Terkini