Berita Pemalang
164 ASN Kena Sanksi Buntut Kasus Jual Beli Jabatan Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Sedikitnya 164 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemalang mendapatkan sanksi indisipliner buntut kasus jual beli jabatan yang ditangani KPK.
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Sedikitnya 164 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemalang mendapatkan sanksi indisipliner buntut kasus jual beli jabatan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ratusan ASN yang mendapatkan sanksi itu beragam dari eselon IV, III, dan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Sanksi indispliner yang diberikan berupa turun jabatan, mutasi dan diberhentikan dari jabatanya atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Sidang Digelar Pukul 10 Malam, Mantan Bupati Terdakwa Jual Beli Jabatan Divonis Lebih Ringan
Sebanyak 69 orang ASN dari ratusan ASN tersebut telah menerima SK sanksi di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Rabu (11/10/2023).
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat membenarkan SK indisipliner tersebut telah diberikan kepada 69 orang dari total keseluruhan 164 orang ASN, buntut kasus yang menjerat mantan bupati Mukti Agung Wibowo dalam kasus jual beli jabatan.
"Sanksi indisipliner telah turun secara bertahap dari tim pemeriksa Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Sekda Kabupaten, Sekda Propinsi dan Inspektorat pada Jumat 6 Oktober 2023," kata Bupati.
Mansur menjelaskan, pemeriksaan untuk eselon II dilakukan oleh tim dari provinsi, dan eselon III dan IV diperiksa oleh tim dari kabupaten, yaitu inspektorat dan Sekda Kabupaten Pemalang.
"Hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa kemudian dikirim ke BKN untuk mendapatkan salinan tek-nya. dan Jumat sore 6 Oktober 2023 salinan tersebut turun. Dan hari ini salinan Tek indisipliner diberikan langsung kepada yang bersangkutan," jelas Mansur.
Terpisah, Sekda Kabupaten Pemalang Heriyanto menjelaskan, 164 ASN yang mendapatkan rekomendasi sanksi berasal dari fakta persidangan, di mana pihak saksi memberikan keterangannya terkait jual beli jabatan yang melibatkan Mukti.
Baca juga: Ketua DPRD Pemalang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Sekretaris Dewan
"Ya itu data ya dari fakta persidangan, dari pihak yang sudah memberikan keterangan pada persidangan," ujar Heri.
Heryanto menerangkan, hukuman indispliner tersebut masuk golongan yang berat kategori ringan, dan mempersilakan pihak-pihak yang keberatan bisa melakukan langkah sanggah dengan tenggang waktu 14 hari kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Setelah menerima SK itu maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya keberatan terhadap pejabat pembina kepegawaian," terangnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Mansur Hidayat
Pemalang
ASN
Aparatur Sipil Negara
Jawa Tengah
Jual Beli Jabatan
Heriyanto
Mukti Agung Wibowo
Lewat Konvoi Klasik, Kapolres Pemalang Diantar "Komunitas Vespa" Keliling Kota |
![]() |
---|
UPDATE PEMALANG : Buntut Konflik FPI Vs PWI LS, Petinggi Polisi TNI dan BIN Rakor |
![]() |
---|
Ketika Doa Diselingi Jeritan: Warga Pegundan Trauma Usai Bentrokan FPI vs PWI LS di Pemalang |
![]() |
---|
AKBP Eko Pastikan Desa Pegundan Pemalang Tempat Bentrokan Berdarah FPI vs PWI LS Telah Kondusif |
![]() |
---|
Sedekah Selawe Ewu di Pemalang, Dari Desa Kramat Menyebar Manfaat hingga Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.