Berita Pemalang

Cerita Nur Hidayati Terpaksa Jual Mobil Demi Setoran Ke Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo

Nur Hidayati bersaksi kasus dugaan suap yang menimpanya, terpaksa jual mobil untuk setoran ke Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. (Baktiawan Candheki) 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang, Nur Hidayati menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap promosi jabatan yang dilakukan Mukti Agung Wibowo.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (3/2/2023).

Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo diketahui meminta uang syukuran sebesar Rp 50 juta kepada ASN yang dipromosikan menduduki jabatan eselon III di Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang. 

Baca juga: Kesaksian Katemi Ditarget Rp 50 Juta untuk THR Bupati Pemalang Non Aktif Mukti Agung Wibowo

Dia mengatakan uang syukuran untuk bupati tersebut diberikan kepada Slamet Masduki yang merupakan Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang.

Diketahui Slamet Masduki sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi ini.

"Para pejabat eselon tiga dan empat yang mendapat promosi maupun mutasi pernah dipanggil Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran," kata Nur Hidayati, dikutip dari Antara.

Dia menuturkan besaran uang syukuran sebesar Rp 50 juta tersebut ditentukan oleh Slamet Wahyudi.

Bahkan, dia mengaku harus menjual mobil miliknya untuk memenuhi kewajiban uang setoran itu.

Keterangan serupa disampaikan Sekretaris Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang, Agus Wibowo.

Agus yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang akhirnya dipromosikan sebagai Sekretaris Dinas.

Atas promosi jabatan tersebut, Agus juga diminta untuk menyerahkan uang syukuran sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Diperpanjang 40 Hari

"Waktu dipanggil Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran karena sudah ditagih," katanya.

Namun, saksi mengaku tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud menagih tersebut.

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp 7,57 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Promosi Jabatan Eselon III di Dinsos Pemalang Rp 50 Juta, PNS Ini Harus Jual Mobil demi Bayar Setoran ke Bupati"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved