Lasarus menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juntco Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com