Berita Regional

Modus Pria 53 Tahun Janjikan Memberikan Jajan Supaya Bisa Cabuli 5 Bocah SD

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

TRIBUNJATENG.COM, FLORES TIMUR - Terungkap modus HMK (53) mencabuli lima siswa sekolah dasar (SD) di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Atas perbuatannya tersebut, HMK ditangkap jajaran kepolisian atas dugaan kasus pelecehan seksual.

HMK terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Nasib Mahasiswa Unesa Pelaku Pelecehan Seksual Dilarang Ikut Perkuliahan Selama 1 Semester

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Iptu Lasarus M. La'a mengatakan, dugaan pelecehan ini terjadi di sebuah rumah warga di Larantuka pada 15 November 2023.

Kejadian berawal ketika para korban sedang bermain ayunan di depan rumah mereka.

Lalu pelaku memanggil korban satu persatu.

Ia berusaha merayu mereka dengan iming-iming akan memberikan jajan.

"Pelaku memanggil mereka satu persatu lalu dilecehkan. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian memberikan jajan kepada para korban agar mereka tidak melaporkan aksinya itu kepada orangtua," jelas Lasarus kepada wartawan di Larantuka, Selasa (21/11/2023).

Namun, satu dari empat korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Pelaku kemudian dipanggil dan diinterogasi oleh pihak keluarga.

Di hadapan keluarga, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap empat orang anak di hari yang sama.

Sementara satu anak lainnya di hari sebelum.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Polres Timur guna diproses lebih lanjut.

Lasarus mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, sejumlah aparat dikerahkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.

Baca juga: Perempuan Diduga Alami Pelecehan oleh Oknum Dosen Kampus Ternama di Makassar, TKP di Pengadilan

"Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga sudah mendatangi rumah dari masing-masing korban untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini