Berita Regional

Siswi 17 Tahun Dirudapaksa 4 Remaja Setelah Pesta Miras, 3 Pelaku Berstatus Pelajar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

"Setelah korban tersadar, korban diantarkan pulang oleh pelaku D.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya," ucapnya.

Orangtua korban yang kaget dengan cerita anaknya, meminta pelaku D memanggil teman-temanya.

Mereka secara bersama-sama datang ke Polresta Sidoarjo untuk dilaporkan.

Keempat pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas tindakanya, mereka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Remaja di Sidoarjo Perkosa Siswi, 3 di Antaranya Masih Pelajar"

Baca juga: Polisi Tangkap Guru Agama di Kota Semarang yang Cabuli Belasan Muridnya

Berita Terkini