Berita Semarang

Sosok Puji Raharjo Guru Ngaji Cabul Semarang Terungkap, Bukan Lulusan Ponpes, TPQ Belum Terdaftar

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, Puji Raharjo (51) ketika memberikan keterangan di depan polisi, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). Ia mengaku, mencabuli 20 anak dalam tiga tahun terakhir.

Namun kejadian ini baru terkuak setelah orangtua korban saling berkomunikasi soal pengakuan beberapa anaknya yang mendapat perlakuan tidak wajar.  

Para wali korban membenarkan bila tersangka menyentuh dan meraba bagian tubuh murid perempuan yang bersifat privat. 

"Terungkap dari laporan warga, orangtua korban. Ada dua korban yang mengadukan ke orangtuanya, lalu konfirmasi ke orangtua murid yang lainnya, mendapati hal sama," jelasnya.

Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TPQ Tak Berizin, Guru Agama Cabul di Semarang Ternyata Bukan Lulusan Pesantren"

Berita Terkini