TRIBUNJATENG.COM- Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo jika usulan UMP naik 15 persen diterima.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.
Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.
UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.
Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.
Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.
Sehingga, jika usulan diterima, maka UMK Sukoharjo 2024 diperkirakan sebesar Rp 2.459.164
UMKKabupaten Sukoharjo
2019: Rp 1.783.500,00
2020: Rp 1.938.000,00
2021: Rp 1.986.450,00
2022: Rp 1.998.153,18
2023: Rp 2.138.247,70
UMP Jawa Tengah 2019-2023