Terpisah, Humas KAI Daop 6, Krisbiyantoro membenarkan adanya kejadian tertempernya KA Sancaka relasi Yogyakarta- Surabaya Gubeng.
Kejadian tersebut terjadi di KM 136+6, jalur hulu petak jalan antara Stasiun Klaten-Ceper.
"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut, selanjutnya korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian," ujar Kribiyanto melalui keterangan tertulis.
Kris juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di jalur kereta api, hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"KAI akan terus melakukan himbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal, sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kakek Tunarungu Tertabrak Kereta Api Sancaka di Karanganom Klaten, Tewas Seketika di Lokasi
Baca juga: Anggota TNI AL Tewas Kecelakaan Setelah Tunangan, Rencana Menikah Sepulang dari Penugasan di Afrika