TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Debt Collector yang menembaki warga Dukuh Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka SA (30) kini ditahan di Mapolres Karanganyar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui SA merupakan debt collector sebuah koperasi yang ada di Kebakkramat.
Baca juga: Kondisi Korban Penembakan Debt Collector di Ngargoyoso Karanganyar, Proyektil Bersarang di 4 Titik
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Setiyoko.
"Pelaku SA, sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kejadian penganiayaan terhadap warga Berjo," ucap AKP Setiyoko, Jum'at (24/11/2023).
Setiyono mengatakan, tersangka SA bakal dijerat dua pasal yaitu pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
"Terkait pelaku bisa mendapatkan senjata tersebut, kita masih pendalaman," ujar dia.
Korban Dikenal Baik Warga
Insiden debt collector tembaki nasabah di Dukuh Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar mengagetkan warga sekitarnya.
Termasuk Kadus setempat, Paryono.
"Saya baru mengetahui kabar tersebut tadi malam, pukul 21.00 WIB," kata Paryono, Jumat (24/11/2023).
Insiden itu terjadi pada 23 November 2023 sekira pukul 12.15 WIB.
Itu mengakibatkan satu orang terluka.
Korban terluka itu bernama Dita Aprilyanta.
Menurut Paryono, Dita merupakan warga baik dan mau membaur dengan masyarakat sekitar.