TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Debt collector yang menembaki warga Dukuh Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka SA (30) kini ditahan di Mapolres Karanganyar untuk penyelidikan lebih lanjut.
SA merupakan debt collector sebuah koperasi yang ada di Kebakkramat.
“Pelaku SA sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kejadian penganiayaan terhadap warga Berjo," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyoko, Jumat (24/11).
Baca juga: Kondisi Korban Penembakan Debt Collector di Ngargoyoso Karanganyar, Proyektil Bersarang di 4 Titik
Baca juga: Siap-Siap PLN Lakukan Pemeliharaan, Mati Lampu 7 Jam JAWA Hari Ini Sabtu 25 November 2023
Setiyono mengatakan, SA bakal dijerat dua pasal yaitu pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
"Terkait pelaku bisa mendapatkan senjata tersebut, kami masih pendalaman," ujar dia.
Insiden debt collector menembaki nasabah di Dukuh Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar mengagetkan warga, Kamis (23/11) siang.
Pelaku meluncurkan tembakan sebanyak enam kali dengan menggunakan airsoft gun berjenis Revolver 38 S & W.
Empat tembakan di antaranya mengenai bagian tubuh atas korban.
Peristiwa itu mengakibatkan satu orang terluka.
Korban terluka itu bernama Dita Aprilyanta.
"Saya baru mengetahui kabar tersebut tadi malam, pukul 21.00 WIB," kata Paryono, kepala dusun setempat.
Menurut Paryono, Dita merupakan warga baik dan mau membaur dengan masyarakat sekitar.
Korban supel dan mau berbaur dengan masyarakat sekitar.
"Posisi saya saat itu, di rumah sakit, jadi untuk kronologi kejadian saya tidak monitor, tapi yang jelas, dia orangnya sae (baik)," ucap Paryono.