Mendengar itu, orangtua korban sontak tak terima. Mereka langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Mapolsek Purwoharjo.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bu Guru Paksa Anak SD Melayaninya hingga Hamil, Buat Fitnah saat Dilaporkan Wali Murid: Merasa Sakit,