"Saat diamankan, pelaku masih menyimpan 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap satu orang lagi di hari yang sama yaitu Faizal Maruf warga Desa Kwasen Kecamatan Kesesi.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (Dro)