Pemilu 2024

Ini Daftar Aset Pemkot Semarang yang Bisa Dimanfaatkan untuk Kampanye, Tarif Sewa Mulai Rp 110.000

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pengendara motor melintasi jalanan Kawasan Simpanglima Semarang, Sabtu (16/6/2023).

"Saat pinjam aset ada klausul, kalau rusak, yang punya tanggungjawab si penyewa," tandas Ita. 

Penyewaam aset, lanjut Ita, melalui dinas terkait akan memberikan izin kepada peserta pemilu. 

"Nanti ada form keluar izin, itu jadi syarat," ucapnya. 

Ita juga menyebutkan, sejumlah titik ada yang boleh dipasang alat peraga kampanye (APK). 

Pemasangan APK dapat dipasang di seluruh ruas jalan raya kecuali kawasan jalan protokol.

Meliputi Jalan Pahlawan, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Kol Sugiyono, Jalan Pemuda, Jalan Gajahmada, Jalan Thamrin, Jalan Pandanaran, Jalan S Parman, serta Jalan Sultan Agung. 

Pemasangan APK tidak boleh di kantor atau rumah dinas pemerintah, TNI, maupun Polri, pelabuhan, stasiun, terminal, sekolah dan kampus, tempat ibadah, museum, rumah sakit, dan tempat ibadah dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar. 

APK juga tidak boleh dipasang di area pelabuhan udara, kawasan Kota Lama, kawasan Tugu Muda, tiang maupun pohon, pagar, taman pemerintah, tempat pemakaman, jembatan penyeberangan, halte, dan pagar jembatan. (*)

Baca juga: Geger Pupuk Palsu Merek Mutiara di Banyumas, Isinya Ternyata Pasir Diberi Pewarna

Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Serigala Licik dan Anjing Penggembala Padang Rumput

Baca juga: Inilah Sosok Belinda Christina Juara MasterChef Indonesia S11 Kalahkan Kiki, Intip Hadiah Mewahnya

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN Edy Natar Nasution Gubernur Riau, Tanah, Kendaraan dan Total Kekayaan

Berita Terkini