Setahu mereka ada dua harimau di dalam kandang tersebut.
Satu harimau besar yang telah dievakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Satunya lagi masih anakan yang diberi nama Boy.
"Yang dirawat suami saya itu setau saya yang namanya Boy itu. Kalau yang besar diberi makan lewat luar (semacam laci dorong) sama suami saya," ungkapnya.
Jasad Suprianda kini telah dikebumikan di pemakaman muslim Solong Durian.
Saat ini, Andre (41) ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Selain itu, Andre juga terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Menurut BKSDA Kaltim, Andre pernah mengajukan izin penangkaran ke lembaga ini.
Namun karena penerbitan izin harus dari kementerian, BKSDA Kaltim hanya memberikan informasi terkait persyaratan untuk memelihara hewan-hewan langka tersebut.
Andre merupakan seorang pengusaha kayu di Kalimantan Timur.
Ia merupakan putra dari Soan, seorang pengusaha kayu olahan terbesar di Kalimantan Timur, yang basis usahanya di Kutai Timur.
Selain menjadi pengusaha kayu, Andre juga memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Andre hobi memelihara anjing ras mulai herder hingga pitbul.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tercatat Andre memelihara secara ilegal 2 ekor harimau dan 1 macan dahan di kediamannya.
Dari pengakuan Andre kepada polisi, seluruh hewan buas itu dikirim secara ilegal dari Jakarta.
Dalam proses penyelundupan itu, hewan-hewan itu dikirim melalui jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di rumah AS.
Keberadaan satwa-satwa liar itu terungkap setelah salah seorang asisten rumah tangga (ART) dari Andre yakni Suprianda (27) diterkam oleh salah satu harimau peliharaan pengusaha tersebut.
Sebelumnya harimau dewasa pertama yang diperkirakan berusia 10 tahun dengan bobot 100 kilogram telah lebih dulu dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim ke Tabang Zoo, Kutai Kartanegara pada Minggu (19/11) lalu.
Kemudian pada malam harinya Satreskrim Polresta Samarinda kembali melakukan penggeledahan menyeluruh kediaman Andre yang berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, kecamatan Samarinda Utara dan menemukan seekor Macan Dahan yang disembunyikan di dalam rumah utama.
Lalu harimau terakhir kembali ditemukan pada Rabu (22/11) kemarin.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan harimau terakhir yang ditemukan masih anakan.
Diperkirakan usia harimau yang juga jantan tersebut masih di bawah 1 tahun dengan tinggi badan 50 centimeter dan berat 50 kilogram.
"Memang sempat disembunyikan oleh pelaku. Namun setelah kita lakukan pendekatan akhirnya dia mengaku ada lagi satu harimau lain," sebutnya.
Dari pengakuan Andre kepada polisi, seluruh hewan buas itu dikirim secara ilegal dari Jakarta.
Dalam proses penyelundupan itu, macan-macan itu dikirim melalui jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di rumah AS.
(*)