TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang telah mengirimkan usulan upah minimum kota (UMK) Semarang naik enam persen dari UMK 2023 atau sebesar Rp 3.249.969,71 pada 2024.
Namun menurut informasi yang dihimpun, penerapan UMK di tingkat provinsi bakal dipukul rata yakni naik 4,2 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda), Iswar Aminuddin mengatakan, pemerintah, dewan, dan buruh sebenarnya sudah bersatu dan melakukan diskusi untuk usulan upah tersebut.
Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Buruh Hari Ini Lakukan Aksi Mogok Nasional
Pemkot Semarang telah membuat surat usulan UMK ke provinsi dengan kenaikan sebesar enam persen.
“Suratnya usulannya sudah kita kirimkan ke provinsi,” tuturnya usai menemui perwakilan buruh di depan Balai Kota Semarang, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, usulan kenaikan enam persen tersebut merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
Dia berharap, Gubernur Jawa Tengah bisa mewujudkan usulan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang. Sutrisno menambahkan, usulan sebesar enam persen memang tidak sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Usulan tersebut merupakan jalan tengah menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha.
"Usulan kita memang tidak sesuai aturan, ada kenaikan enam pesen. Kalau sesuai aturan ini 4,2 persen. Kita coba mengambil jalan tengah untuk menjembatani buruh dan pengusaha,” tuturnya.
Sementara, ratusan buruh di Ibu Kota Jawa Tengah, melakukan aksi Kantor Gubernur Jateng, Kamis (30/11).
Mereka mampir ke Kantor Balai Kota Semarang untuk mengucapkan terima kasih atas komitmen Pemkot Semarang mengusulkan UMK sebesar enam persen.
Baca juga: Buruh Bunuh Majikan di Jambi, Polisi Ungkap Penyebabnya Bukan Soal Upah
"Kami berterimakasih kepada Pemkot Semarang yang sudah mengusulkan kenaikan UMK sebesar enam persen," ucap perwakilan buruh, Zaenudin
Dia menegaskan, akan mengawal usulan Pemkot Semarang ke PJ Gubernur Jateng melalui aksi yang dlakukan.
"Usulan ini akan kami kawal karena menjadi jalan tengah antara buruh dan pengusaha," ucapnya. (eyf)