Kriminal Hari Ini

ADK Caleg DPRD Madiun Ini Ternyata Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Ditangkap di Kamar Kos

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI aksi pembobolan rumah kosong.

"Tersangka ini memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong," kata AKP Magribi seperti dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (1/12/2023).

Dalam kasus pencurian ini, para pelaku berjumlah 3 orang yang memiliki peran berbeda.

ADK dan pelaku yang masih buron berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk mengambil barang hasil curian.

Baca juga: Pria 48 Tahun di Madiun Perkosa Anak di Bawah Umur, Pura-pura Jadi Dukun Bisa Obati Ayah Korban

Baca juga: Reaksi Kapolres Madiun Ditantang Duel Oknum Pesilat, Videonya Viral, Tokoh Persilatan Nilai Tak Etis

Sementara BP, warga Kabupaten Jombang berperan sebagai eksekutor pembobol toko dan pengambil barang berharga.

Tersangka BP rupanya residivis kasus yang sama pada 2017.

"Jadi setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol, tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya," jelas AKP Magribi.

Penangkapan tersangka ADK bersama satu rekannya dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil rekaman video CCTV di beberapa titik.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melacak jejak keberadaan tersangka.

"Setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan."

"Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," jelas AKP Magribi.

Dari tangan tersangka polisi menyita perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta hasil pencurian oleh para tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka BP dan ADK ditahan.

Selain di Madiun terdapat empat lokasi, komplotan spesialis pembobol toko ini juga beraksi di Kabupaten Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sesuai pasal itu, kedua tersangka diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Halaman
123

Berita Terkini