Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, menyatakan, pihak penuntut sama sekali tidak menemukan alasan pemaaf yang membebaskan terdakwa dari hukuman, sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan harus dijatuhkan pidana.
JPU menilai, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan primer penuntut umum.
Kronologis kasus
Seorang narapidana di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin alias Cunding (40), meninggal dalam perawatan di RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.
Pihak keluarga mengeklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/6/2023), polisi menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, Muhammad Miftahuddin, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap Syamsuddin.
Polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung dari oknum KPLP tersebut.
Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.
Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu yang dibungkus dalam amplop.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Syamsuddin pada Senin 29 Maret 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum KPLP Lapas Nunukan yang Aniaya Napi hingga Tewas Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa"
Baca juga: Pria Pemerkosa Anak Tewas Dibantai 8 Napi di Rutan Polres Metro Depok: Inilah Sosok Mereka