TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo menggelar kegiatan pemeriksaan laik jalan dan dokumen untuk angkutan umum AKAP, AKDP, dan Angkutan Barang menjelang natal dan tahun baru (Nataru) di Terminal Sukoharjo, Rabu (6/12/2023).
Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan selain diikuti oleh pihak Dishub, juga melibatkan Satlantas Polres Sukoharjo.
“Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan keselamatan selama perjalanan, khususnya kendaraan umum yang membawa penumpang,” ucapnya.
Dia menyebut, dalam kegiatan tersebut sebanyak 33 kendaraan diperiksa, dengan rincian 11 bus, 12 truk, dan 10 pikap.
“Dari 33 kendaraan yang diperiksa ditemukan 5 pelanggaran, yakni 3 truk KIR-nya mati, 1 bus trayek mati, dan 1 pikap KIR mati,” jelasnya.
Dia menegaskan, kendaraan yang diperiksa dan ditemukan pelanggaran dilakukan tilang.
“Kami mengimbau dan meminta kesadaran masyarakat, khususnya yang mempunyai kendaraan seperti disebutkan untuk melakukan uji KIR maupun izin trayek secara berkala sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya. (*)
Baca juga: Alasan Erick Thohir Menggeser Budi Waseso Bulog ke PT Semen Indonesia
Baca juga: KRONOLOGI Bandar Judi Dadu Tusuk Tiga Polisi yang Menggerebeknya. Pelaku Tewas Tertembak
Baca juga: Inilah Sosok Dalberto Pemain Anyar Madura United, Pelapis Lerby Eliandry yang Lagi Cedera
Baca juga: Begini Alur Operasi Sindikat Ekspor Motor Ilegal Tujuan Timor Leste, Libatkan Pelaku Berbagai Daerah