Oktaviani mengaku pihaknya belum memeriksa CCTV untuk mencari bukti kasus perundungan itu.
Ia juga menegaskan pihak sekolah siap memediasi untuk menyelesaikan masalah itu.
Menurut Oktaviani, MU tidak pernah mengadukan aksi bullying tersebut.
Bahkan, kata dia, MU pernah berkelahi dengan siswa dari kelas lainnya.
Terkait keinginan MU pindah sekolah, Oktaviani mempersilakannya.
"Kalau dia mau di sekolah ini, kami welcome saja," imbuhnya.
Minta Pelaku Ditangkap
Keluarga MU (18), siswi SMA di Bandar Lampung yang menjadi korban perundungan dan asusila, meminta polisi menangkap para pelaku.
CP, kakak kandung MU, berharap para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keluarga meminta kepada para pelaku ini dipolisikan," ujar CP saat ditemui di rumahnya, Senin (4/12/2023).
CP mengaku sudah melaporkan kasus perundungan tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1772/XII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Ia menceritakan, kejadian ini membuat adiknya trauma dan malu.
MU pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
"Adik saya diminta masuk ke laboratorium. Tapi adik saya kata petugas tidak kenapa-kenapa. Darah adik saya kata petugas RSJ normal," jelas CP.
CP menegaskan, kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.