TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Pendaftaran anggota KPPS digelar secara serentak oleh KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pendaftaran anggota KPPS dalam Pemilu 2024 bakal dibuka mulai 11 Desember mendatang.
Dikutip dari akun instagram resmi KPU, rekrutmen anggota KPPS dibuka hingga 15 Desember 2024.
Jumlah anggota KPPS yang direkrut yakni 7 orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nantinya, petugas KPPS ini akan mendapat honor Rp 1,2 juta untuk Ketua KPPS dan Rp 1,1 juta untuk anggota KPPS.
Baca juga: Kemendagri Minta Kepala Daerah Izinkan ASN Daftar PPK, PPS dan KPPS
Baca juga: KPU Kota Pekalongan Akan Rekrut 6.167 KPPS, Ini Syarat dan Besaran Honornya
Baca juga: Dibutuhkan 24.430 Petugas Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Jepara, Ini Bentuk Dukungan Pj Bupati
Berikut cara dan syarat mendaftar anggota KPPS:
Cara pendaftaran
Banyak yang bertanya mengenai cara pendaftaran anggota KPPS.
Hingga saat ini belum diumumkan secara detail teknis cara daftar KPPS. Apakah pendaftaran secara online atau offline.
Hal itu disampaikan admin KPU Jawa Tengah saat menjawab pertanyaan dari seorang warganet.
"Pendaftaran lewat mana ya?" tulis seorang warganet.
Menjawab hal itu, KPU Jateng meminta calon pendaftar untuk menunggu pengumuman selanjutnya pada tanggal 11 Desember.
"Tunggu info selanjutnya ya kak," tulis @kpujateng.
Namun demikian, sebagian KPU kabupaten/kota telah mengumumkan bahwa pendaftaran KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor desa setempat.
Di antaranya adalah KPU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah..
"Tempat pendaftaran: PPS (balai Desa/kelurahan) setempat," demikian dikutip dari laman KPU Sukoharjo.
Dengan demikian, apabila masih ragu, kamu bisa menghubungi PPS di desa/kelurahan tempat tinggalmu.
Syarat mendaftar anggota KPPS
Adapun syarat pendaftaran KPPS sebagai berikut berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com