Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Dibutuhkan 24.430 Petugas Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Jepara, Ini Bentuk Dukungan Pj Bupati

Pj Bupati Jepara juga akan memberikan kemudahan untuk para calon anggota KPPS yang akan mengikuti tes kesehatan di pusat pelayanan kesehatan

Ist/Dok. Diskominfo Jepara
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta berfoto bersama dengan jajaran Komisioner KPU Kabupaten Jepara usai pertemuan membahas kesiapan Pemilu 2024. Pertemuan ini berlangsung di Pendopo RA Kartini, Senin (4/12/2023).   

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mendukung penuh pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Salah satu bentuk dukungan itu di antaranya dengan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal ini disampaikan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat koordinasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara Ris Andy Kusuma dan jajarannya, di Peringgitan Pendopo RA Kartini, Senin (4/12/2023).

“Pada intinya kami siap mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024. Termasuk mengizinkan ASN menjadi petugas KPPS,” ujar Edy Supriyanta. 

Baca juga: Kemendagri Minta Kepala Daerah Izinkan ASN Daftar PPK, PPS dan KPPS

Baca juga: DPR-Pemerintah dan KPU Sepakat, Honor Petugas KPPS Naik 3 Kali Lipat

Baca juga: 2 Logistik Pemilu 2024 Sudah Diterima KPU Jepara, Kotak Suara Hingga Alat Coblos Menyusul

Tidak hanya itu, Pj Bupati Jepara juga akan memberikan kemudahan untuk para calon anggota KPPS yang akan mengikuti tes kesehatan di pusat pelayanan kesehatan, puskesmas dan rumah sakit.  

 

“Untuk biaya tes kesehatan kami akan berikan keringan bagi petugas KPPS,” kata Edy Supriyanta

Selain itu, ia juga mendorong para pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat dan belum mendapatkan KTP Elektronik untuk segera melakukan perekaman.

Hal ini, agar mereka bisa berpartisipasi dengan memberikan hak suaranya dalam pemilu mendatang. 

“Kami dorong sekolah-sekolah SMA/SMK dan MA yang siswanya sudah memenuhi persyaratan untuk segera melakukan perekaman KTP,” kata dia. 

Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, dibutuhkan sebanyak 24.430 petugas KPPS di Kabupaten Jepara. Ris Andy berharap, agar ASN di Jepara ikut berpartisipasi dengan menjadi petugas KPPS.

Sementara pendaftaran akan dimulai 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang. 

“Kami berharap dukungan Pemkab Jepara terkait penyelengaraan Pemilu. Termasuk sebentar lagi KPU akan melakukan distribusi logistik di tingkat kecamatan dan diteruskan ke desa,” kata Ris Andy

Dijelaskan Ris Andy, agar bisa menjadi petugas KPPS harus berusia maksimal 55 tahun. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian banyaknya petugas KPPS yang meninggal saat Pemilu 2019. 

“Ada batasan usia maksimal 55 tahun. Pemeriksaan kesehatan akan lebih banyak,” katanya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved