Pemilu 2024
Dibutuhkan 24.430 Petugas Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Jepara, Ini Bentuk Dukungan Pj Bupati
Pj Bupati Jepara juga akan memberikan kemudahan untuk para calon anggota KPPS yang akan mengikuti tes kesehatan di pusat pelayanan kesehatan
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mendukung penuh pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Salah satu bentuk dukungan itu di antaranya dengan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini disampaikan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat koordinasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara Ris Andy Kusuma dan jajarannya, di Peringgitan Pendopo RA Kartini, Senin (4/12/2023).
“Pada intinya kami siap mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024. Termasuk mengizinkan ASN menjadi petugas KPPS,” ujar Edy Supriyanta.
Baca juga: Kemendagri Minta Kepala Daerah Izinkan ASN Daftar PPK, PPS dan KPPS
Baca juga: DPR-Pemerintah dan KPU Sepakat, Honor Petugas KPPS Naik 3 Kali Lipat
Baca juga: 2 Logistik Pemilu 2024 Sudah Diterima KPU Jepara, Kotak Suara Hingga Alat Coblos Menyusul
Tidak hanya itu, Pj Bupati Jepara juga akan memberikan kemudahan untuk para calon anggota KPPS yang akan mengikuti tes kesehatan di pusat pelayanan kesehatan, puskesmas dan rumah sakit.
“Untuk biaya tes kesehatan kami akan berikan keringan bagi petugas KPPS,” kata Edy Supriyanta.
Selain itu, ia juga mendorong para pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat dan belum mendapatkan KTP Elektronik untuk segera melakukan perekaman.
Hal ini, agar mereka bisa berpartisipasi dengan memberikan hak suaranya dalam pemilu mendatang.
“Kami dorong sekolah-sekolah SMA/SMK dan MA yang siswanya sudah memenuhi persyaratan untuk segera melakukan perekaman KTP,” kata dia.
Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, dibutuhkan sebanyak 24.430 petugas KPPS di Kabupaten Jepara. Ris Andy berharap, agar ASN di Jepara ikut berpartisipasi dengan menjadi petugas KPPS.
Sementara pendaftaran akan dimulai 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang.
“Kami berharap dukungan Pemkab Jepara terkait penyelengaraan Pemilu. Termasuk sebentar lagi KPU akan melakukan distribusi logistik di tingkat kecamatan dan diteruskan ke desa,” kata Ris Andy.
Dijelaskan Ris Andy, agar bisa menjadi petugas KPPS harus berusia maksimal 55 tahun. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian banyaknya petugas KPPS yang meninggal saat Pemilu 2019.
“Ada batasan usia maksimal 55 tahun. Pemeriksaan kesehatan akan lebih banyak,” katanya.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.