Seorang warga negara Bangladesh, Husson Mukhtar (70), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapten kapal yang membawa 147 pengungsi Rohingya ini ditangkap saat mendarat di pesisir pantai Muara Tiga pada 14 November 2023.
Husson Mukhtar ditahan di Mapolres Pidie, sementara tiga orang lainnya, yakni Nababai, Saber, dan Zahrangi, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri ke hutan.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, menjelaskan bahwa Polres Pidie bekerja sama dengan Imigrasi untuk menangani tindak pidana penyelundupan manusia ini.
Pelaku inisial HM diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut rombongan etnis Rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Indonesia.
Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang sah.
Tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap penumpang kapal, dengan biaya sebesar 50.000 Taka atau Rp 7.000.000 untuk anak-anak dan 100.000 Taka atau Rp 14.000.000 untuk dewasa.
Total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 3,3 miliar.
Tersangka dihadapkan pada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana. Pidana tersebut mencakup penjara selama paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 500.000.000,00 dan maksimal Rp 1.500.000.000,00.
Hingga saat ini, tercatat tiga pendaratan pengungsi Rohingya ke Pidie selama November 2023 dengan total 573 pengungsi. Meskipun begitu, gelombang perjalanan pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian di Bangladesh baru saja dimulai, seiring dimulainya musim perjalanan perahu pengungsi pada tahun 2023.
ie
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ketua MPU Pertanyakan Pengawasan Pemerintah di Laut: Kenapa Kapal Rohingya Bisa Mendarat di Aceh?