Kendati keluar dari tahanan, Daniel diharuskan tiap Kamis mendatangi Satreskrim Polres Jepara.
Ia dikenai wajib lapor. “Kasus hukumnya tetap jalan,” terangnya.
Selama menjalani penangguhan penahanan ini Daniel diminta tidak kembali ke Karimunjawa untuk kemudahan proses hukumnya. Untuk sementara dia diminta tinggal di area Jepara.
Dalam kesempatan terpisah, Daniel menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya dan Polres Jepara yang telah membantu proses penangguhan penahanan ini.
Dia menyatakan, akan kooperatif menjalani proses hukum.
Dia mengungkapkan, kasus menimpanya saat ini ada kasus besar di belakangnya, ihwal tambak udang.
Dia meminta tambak udang di Karimunjawa ditutup.
Terkait komentarnya yang menjadi bahan pelaporan dirinya ke Polres Jepara, Daniel menjelaskan, konteks komentar itu soal keberadaan limbah tambak udang, bukan tertuju ke warga Karimunjawa secara umum.
“Saya tidak pernah bilang, warga Karimunjawa atau siapa pun juga berotak udang,” tandasnya. (yun)