TRIBUNJATENG.COM - Warga negara Indonesia atau WNI yang menetap di India berinisial EC diduga kuat menjadi otak kasus jual beli ginjal sindikat internasional.
Tak hanya menjadi otak, EC juga sekaligus koordinator, dan perekrut bisnis perdagangan organ manusia ini.
Kasus yang berhasil dibongkar aparat kepolisian ini melibatkan sejumlah nama asal Indonesia.
Rinciannya, MM alias Aji, warga Medan, Sumatera Utara (Sumut), berperan sebagai penghubung antara calon penjual dengan calon pembeli.
Lalu, AT, sosok ini diduga sebagai orang yang pertama kali dihubungi RA dan menghubungkannya dengan EC.
Kemudian, A, warga Medan ini merupakan calon pembeli ginjal RA.
Sedang pihak yang hendak menjual ginjalnya berinisial RA, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Baca juga: Inilah Sosok Mus Mulyaji Calo Perdagangan Ginjal Warga Kudus Jawa Tengah Seharga Rp 175 Juta
Baca juga: Pria Kudus Jual Ginjal Rp175 Juta ke India, Ditangkap di Bandara Kualanamu
Saat ini, polisi baru menangkap MM.
Polisi menetapkan MM sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
Sedang A sudah terbang ke India pada Minggu (3/12/2023).
Kalau EC memang berada di negeri Bollywood. Sebab ia memang menetap dan bekerja di India.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya berusaha menuntaskan penanganan kasus ini.
Pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap DPO yang di luar negeri.
"Kita kejar yang di luar negeri. Saat ini baru satu tersangka yang ditangkap," ujar Sumaryono, dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/12/2023), dikutip dari Tribunnews.