Disinilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.
Menurut keterangan RA kepada polisi, dia ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.
Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com